Berikut Cara Merubah PPN 12% di Accurate Online
1. Menyelesaikan Penginputan Transaksi Penjualan atau Pembelian pada Tahun 2024.
Jika ada transaksi yang terselip dan sudah dilakukan perubahan tarif PPn seperti pada poin 2, tarif PPn bisa dipilih sesuai kebutuhan pada formulir transaksi penjualan/pembelian.

Ubah Tarif PPN Pada Transaksi
2. Mengubah Tarif PPN 11% Accurate Online Menjadi 12%
Melalui menu Perusahaan | Pajak kemudian pilih Pajak Pertambahan Nilai. Dengan dilakukannya hal ini, maka transaksi Penjualan & Pembelian yang dikenakan PPN akan otomatis dikenakan menjadi PPN 12%.

Ubah Tarif PPN di Menu Pajak
3. Mengubah DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku untuk Barang atau Jasa pada Transaksi Pembelian/Penjualan.
Misalnya pada Barang/Jasa Non-Mewah dikenakan DPP Nilai Lain 11/12, maka formulir Transaksi Penjualan/Pembelian pilih DPP 11/12. Pilihan DPP saat ini terdiri dari 11/12, 10% formulir Transaksi Penjualan/Pembelian. Pilihan DPP yang tersedia adalah 11/12, 100%, 10%, 20%, 30% dan 40% dimana secara default pada transaksi akan terpilih DPP 100%.

Mengubah DPP pada Transaksi Penjualan/Pembelian

Transaksi Barang Non Mewah dengan DPP Nilai Lain
Catatan : Untuk menjadikan default DPP Nilai Lain 11/12 pada transaksi Penjualan/Pembelian bisa dilakukan dengan mencentang informasi “Default DPP 11/12” melalui menu Pengaturan | Preferensi | Pajak pada tab lainnya.

Menjadikan Default DPP Nilai Lian 11/12 untuk Transaksi Penjualan/Pembelian
4. Memastikan Informasi Pajak pada Transaksi Penjualan/Pembelian Sudah Sesuai.
Untuk Kode Pajak dibagian Detail Transaksi. Jika sudah sesuai, simpan transaksi penjualan/pembelian tersebut. Isian Nomor Faktur Pajak pada transaksi bisa dikosongkan.

Memastikan Informasi Pajak Telah Sesuai pada Transaksi
5. Ekspor File XML atas Transaksi Penjualan/Pembelian yang Dikenakan PPN.
Melalui menu Daftar Laporan | SPT PPN/PPnBM kemudian buat SPT PPN/PPnBM pada periode yang bersangkutan dan ekspor transaksi. File yang ter-ekspor sudah otomatis dalam bentuk XML dan siap di-impor ke sistem Coretax.
Catatan : file xml tidak bisa dilakukan perubahan secara manual, untuk itu pastikan transaksi penjualan/pembelian yang dikenakan PPN sudah diisi dengan benar. Jika terjadi kesalahan, maka lakukan perubahan pada data transaksinya kemudian hapus SPT PPN/PPnBM yang berkendala dan lakukan pembuatan serta ekspor ulang.

Ekspor Transaksi Penjualan dengan PPN
Catatan : Pastikan sudah memilih tarif PPN yang sesuai dikarenakan Accurate Online tidak akan melakukan PENCEGAHAN pada transaksi Penjualan/Pembelian tahun 2025 yang memilih tarif PPN selain 12%. Accurate Online memperlakukan yang berbeda dengan perubahan tarif di tahun 2022.